I.
PENDAHULUAN
Kantor Advokat
dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN adalah salah satu kantor hukum yang dibentuk untuk
memberikan jasa hukum secara profesional, akuntabilitas, efesien dan efektif, dan
transparan kepada masyarakat luas, baik perseorangan (Natuurlijk Persoon) maupun Badan Hukum (Rechtpersoon); dengan tetap mengedepankan rahasia dan kepentingan
Klien.
Keberadaan dan eksistensi Kantor
Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN didukung oleh Para Advokat handal yang telah mengangkat
sumpah di sidang Pengadilan Tinggi dan mempunyai pengalaman maupun pengetahuan
hukum (Formil dan Materil) yang teruji untuk memberikan solusi- solusi hukum sesuai
ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan sikap profesionalisme,
akuntabilitas, efesien dan efektif, dan transparan kepada para klien secara
memuaskan.
Dalam
memberikan bantuan hukum kepada Para Klien, Para Advokat di Kantor Advokat
dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN akan melindungi kepentingan Klien dengan melakukan
upaya- upaya hukum yang berguna dan terarah (Non Litigasi maupun Litigasi)
serta melakukan pencegahan maupun pembelaan dari berbagai resiko hukum yang
sudah dan akan dialami Klien.
Untuk perkara-
perkara besar yang bersifat sangat khusus, sistemik, dan perlu penanganan sangat
ekstra, Kantor
Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN dapat bekerjasama dengan Kantor Advokat ataupun Law Firm lainnya yang telah lama bekerjasama.
Dengan
pengalaman dan pengetahuan hukum yang cukup matang dalam praktek acara Litigasi
dan Non Litigasi, kami yakin mampu memberikan solusi dan menangani persoalan
hukum yang dihadapi Klien.
II.
VISI dan MISI
VISI : Menjadi
salah satu Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang berperan aktif dalam “MENEGAKKAN
HUKUM DAN KEBENARAN UNTUK KEADILAN”.
MISI : Memberikan
jasa hukum yang
profesional, akuntabilitas, efesien dan efektif, dan transparan kepada
masyarakat luas, pada tingkat Non Litigasi atau Litigasi dengan tetap
mengedepankan rahasia dan kepentingan Klien.
Motto : “MENEGAKKAN
HUKUM DAN KEBENARAN UNTUK KEADILAN”
III.
JASA HUKUM
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR
PANGASIAN & REKAN akan bersikap profesional, akuntabilitas, efesien dan efektif, dan
transparan memberikan Jasa hukum, yaitu :
-
Business Contract Drafting (Perancangan Kontrak- kontrak Bisnis )
-
Human
Resource Advisor
& Industrials Relations (Hubungan Industrial )
-
Labor (Ketenagakerjaan)
-
General Insurances (Asuransi)
-
Commercial Litigation
& Arbitration (Arbritase )
-
Environmental Law (Lingkungan)
-
Intellectual Property
Rights (Hak Atas Kekayaan Intelektual/ HAKI )
-
Criminal Law & Civil (Pidana dan Perdata)
3.1 PIDANA
Menjadi
Kuasa Hukum/ Penasihat Hukum (Klien : Pelapor atau Tersangka/ Terdakwa) dalam perkara
:
- Pidana Umum : Sebagaimana diatur oleh pasal- pasal KUHP
(Kitab Undang- Undang Hukum Pidana);
- Pidana Khusus : Sebagaimana diatur oleh Undang- Undang Khusus
diluar KUHP, antara lain seperti :
a. Korupsi;
b. Narkotika;
c. Kehutanan;
d. Pertambangan;
e. Perkebunan;
f.
Perdagangan Orang;
g. Perikanan;
h. Kepabeanan;
i.
dll
3.2
PERDATA
Menjadi
Kuasa Hukum untuk sebahagian atau seluruh proses Non Litigasi/ Litigasi, dalam
Perkara :
-
Asuransi : Klaim Pembayaran dan masalah secara umum;
-
Kepailitan : Permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang;
-
Perburuhan/ : Perjanjian Kerja, Perjanjian Bersama,
Perselisihan
Ketenagakerjaan Hubungan Industrial (PHI), JAMSOSTEK, dll;
-
Perusahaan : Membuat Kontrak Bisnis (Legal Drafting);
Melakukan Merger; konsolidasi; Akuisisi baik aset maupun saham; Pembuatan Legal
Opinion, dll;
-
Perizinan Perusahaan;
-
Perbankan;
-
Pertanahan;
-
Hutang- Piutang;
-
Property; dll
3.3 TATA
USAHA NEGARA
Menjadi
Kuasa Hukum untuk proses sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara atas terbitnya
keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat : Final, Individual, dan Kongkrit;
IV.
SISTEM
KERJASAMA
Sistem Kerjasama
dengan Kantor Advokat dan Konsultan
Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN, yaitu :
4.1 RETAINER KLIEN
Merupakan
Klien tetap kami, dengan perjanjian tertulis dengan jangka waktu minimal
selama 1 (satu) tahun dan/ atau sesuai dengan kebutuhan Perusahaan, kami akan memberikan
jasa khusus kepada Retainer Klien yang meliputi pekerjaan- pekerjaan sebagai
berikut :
a. Menganalisa,
memberikan pendapat hukum (legal opinion),
dan saran- saran hukum (legal advice)
yang tepat, secara lisan maupun tulisan terhadap semua masalah hukum ataupun
perbuatan- perbuatan hukum yang akan/ sedang/ telah dilakukan Para Retainer
Klien;
b. Memberikan jasa pendampingan -jika dibutuhkan- dalam
setiap tindakan hukum (personal or corporate
action) dengan pihak ketiga atau sehubungan dengan upaya negosiasi dengan
pihak rekanan perusahaan;
c. Membuat
draft- draft surat, perjanjian, konsep penangan persoalan, surat- surat teguran
(somasi), dan jika dikehendaki dapat
melakukan pengiriman dan penanda tanganan surat- surat mewakili kepentingan
Klien kepada pihak ketiga;
d.
Mendampingi dan/atau mewakili
kepentingan hukum perusahaan dalam penanganan perkara Pidana (Litigasi), baik sebagai Pelapor ataupunTerlapor,
di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan, serta
mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;
e.
Mendampingi dan mewakili kepentingan
hukum perusahaan terkait dengan persoalan-persoalan hukum perdata, baik didalam
maupun diluar jalur pengadilan (Litigasi atau Non Litigasi);
f.
Terkait dengan persoalan hukum yang
berlanjut kepada proses peradilan (Litigasi), untuk penanganannya terlebih
dahulu dilakukan pembicarakan tekhnis dan mekanisme penanganan perkara dengan
perjanjian tersendiri;
4.2 INSIDENTAL KLIEN
Setiap saat,
Klien dapat menghubungi dan meminta kepada kami untuk membantu memberikan
pendapat hukum dan/ atau pendampingan maupun menjadi Kuasa Hukum terhadap masalah
yang sedang dihadapi Klien.
V.
PROSES PENANGAN PERKARA
5.1
NON LITIGASI
Adalah
harapan kami, jika seluruh persoalan hukum yang ada pada klien kami dapat
diselesaikan secara Non Litigasi (Tidak Melalui Proses Peradilan), dan kami
akan berusaha secara maksimal supaya setiap persolan hukum yang sedang dihadapi
oleh klien kami dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk
penyelesaian permasalahan secara cepat dengan win- win solution, tepat dan tuntas.
Proses non litigasi akan menghemat
waktu, tenaga dan biaya bagi klien.
5.2
LITIGASI
Adalah
proses penyelesaian melalui Peradilan yakni : Pengadilan Negeri (umum) dan PHI,
Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan
Militer; baik ditingkat Banding (Pengadilan Tinggi), Kasasi dan Peninjauan
Kembali (Mahkamah Agung); Arbitrase (BANI) maupun badan peradilan yang diakui
oleh Negara Indonesia.
Kami
akan bertindak untuk dan atas nama Klien berdasarkan surat kuasa khusus, dengan
ruang lingkup pekerjaan antara lain :
a. Membuat dan
mengajukan Somasi/ Surat Teguran kepada pihak ketiga yang merugikan kepentingan
Klien.
b. Membuat dan
mengajukan/ mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tata Usaha Negara.
c. Membuat dan
mengajukan Permohonan Banding, Kasasi maupun Peninjauan kembali.
d. Membuat dan
mengajukan permohonan penetapan Hakim, semisal : Adopsi, Eksekusi hak
tanggungan, dll.
VI.
BIAYA PENANGANAN PERKARA
Berpijak dari Visi
dan Misi Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN, maka besaran biaya penangan perkara diperhitungkan
secara musyawarah dengan mempertimbangkan besar- kecilnya masalah.
Komponen biaya dalam penanganan Perkara (Non Litigasi
dan/ atau Litigasi), yaitu:
-
Retainer
Fee
Untuk klien
tetap (retainer klien), besar biaya dan
lamanya pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan bersama. -umumnya biaya
penanganan perkara ditingkat Litigasi akan lebih murah-
-
Biaya
Perkara
Untuk setiap
perkara yang ditangani/ dipercayakan penanganannya kepada kantor kami (Non
Litigasi dan/ atau Litigasi), biaya sesuai dengan kesepakatan bersama.
-
Success
Fee
Untuk setiap
keberhasilan perkara yang ditangani/ dipercayakan, dengan persentase yang wajar
dan sesuai kesepakatan bersama.
VII. PARA ADVOKAT REKAN
Rekan dan
Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR
PANGASIAN & REKAN adalah Para Advokat yang telah mengangkat sumpah di sidang Pengadilan
Tinggi dan mempunyai pengalaman maupun pengetahuan hukum (Formil dan
Materil), yaitu :
1. Patar
Pangasian, SH (founder/ Direktur)
2. Sugiharto,
SH (Rekan)
3. Eka M., SH (Rekan)
4. Emil Salim,
SH (Rekan)
5. Marnalom,
SH., MH (Rekan)
6. Iwandi, SH.,
MH (Rekan)
VIII. PARA KLIEN
Kami telah
banyak menangani perkara- perkara Non Litigasi dan/ atau Litigasi dari Klien
Tetap ataupun Insidental, berbentuk Badan Hukum (PT, CV, Yayasan, koperasi dan
Negara) maupun Persorangan; dengan itensitas yang cukup tinggi.
Meskipun tidak dilarang dalam Perjanjian dan
Peraturan; mengingat Visi dan Misi kami yang menjaga dan mengedepankan rahasia
dan kepentingan Klien, maka nama- nama klien tetap maupun insidental klien,
tidak kami cantumkan pada Company Profile
ini.
IX.
PENUTUP
Demikian
Company Profile ini kami sampaikan, besar
harapan dapat menjadi gambaran umum untuk menjadikan kami sebagai mitra dalam penyelesaian
permasalahan hukum.